Menurut hukum positif di Indonesia, pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan konsumen. Pengaturan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha dapat bersumber pada peraturan perundangan yang bersifat umum seperti yang diatur dalam UU tentang Perlindungan Konsumen dan juga perjanjian/kontrak yang bersifat khusus. Kemudian apa sajakah yang termasuk hak dan kewajiban dalam konteks terhadap konsumen?

HAK PELAKU USAHA  

Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen adalah:

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Kewajiban-kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen adalah:

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
  3. barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  4. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  5. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  6. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  8. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengaturan UUPK lebih spesifik, karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha. Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha.

Semoga informasi ini bermanfaat!


Demikian artikel ini kami buat referensi akurat yang telah kami analisa dan ringkas kembali sehingga dapat dibaca serta bermanfaat untuk para pembaca.Hubungi  Retina Production  jika membutuhkan jasa/layanan di bidang multimedia.Retina Production , “Kami Jadikan Momen Anda Abadi Selamanya” Kontributor :  Ardy Taufik