MATA UANG KRIPTO HARAM

Kalian semua pastinya pernah mendengan Kripto atau Cryptocurrency, lalu apakah itu? Kripto atau Cryptocurrency adalah mata uang yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar. Kali ini Retina Production akan membahas mengenai kripto yang sedang ramai dibahas, bahkan sudah tak terhitung banyaknya akun Instagram, video youtube yang membahas tentang kripto.

Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.  Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki andi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. 

Kriptografi sendiri merupaka metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode. Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II. Kala itu, Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu. Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Bagi kalian yang pernah menonton The Imitation Game, ya kurang lebih seperti itu kriptografi, diberikan kode rahasia pada setiap pesan agar musuh tidak mengetahui pesan yang dikirimkan tersebut.

Jenis uang kripto Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan perdagangan aset cryptocurrency atau uang kripto, perlu diketahui, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan. Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri, ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti). Berikut jenis-jenis mata uang kripto terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar AS, yakni:

  • Bitcoin
  • Ethereum
  • Binance coin
  • Cardano
  • Degocoin
  • Litecoin
MATA UANG KRIPTO HARAM

Sebenarnya masih banyak lagi, tetapi pada artikel ini Retina Production hanya menyebutkan sebagian saja, dimana aset kripto tersebut diatas memiliki karakterisitik yang khas. Sehingga banyak yang berbisnis juga lho dari mata uang kripto ini. Jika kalian memang tertarik untuk berbisnis, alangkah baiknya kunjungi terlebih dahulu web Jibsinfo. Sehingga kalian bisa menentukan, bisnis mana yang sesuai dengan kalian dan juga tentunya tips & trik dalam berbisnis. Baiklah, kembali lagi ke kripto, meskipun memiliki kode unik dan juga sudah banyak pihak yang melakukan transaksi dengan kripto, bahkan influencer hingga artis terkenal banyak yang bermain kripto, tapi ada aturan yang mengatakan BAHWA KRIPTO ITU HARAM!

Kok bisa haram?

MATA UANG KRIPTO HARAM

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penggunaan uang kripto (cryptocurrency) sebagai mata uang, hukumnya haram. Sebelumnya, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa alasan MUI mengeluarkan fatwa kripto haram karena mengandung unsur gharar, dharar, serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 17 tahun 2015. MUI juga memutuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperdagangkan. Sebab, aset kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. 

Tidak selang lama, Muhammadiyah juga menyatakan bahwa kripto haram. Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut. “Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.

Dalam pandangannya, mata uang kripto sebagai alat investasi menurut Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.

Nilai Bitcoin misalnya, sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. Selain itu, cryptocurrency tersebut mengandung gharar atau ketidakjelasan. Bitcoin disebut hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset atau aset yang menjamin aset kripto itu seperti emas dan barang berharga lain.

“Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah ayat 90),” seperti dikutip dari rilis situs Muhammadiyah tersebut.

Jika dilihat dari mata uang kripto sebagai sebagai alat tukar, majelis menjelaskan, berdasarkan hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah.

Majelis mengungkapkan, penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. “Namun, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Aset kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperdagangkan. Sebab, aset kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil. Lalu, qimar yakni suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang maka dia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.

Bagi teman-teman yang ingin membuat buku tahunan, undangan, brosur, dan yang lainnya bisa langsung menghubungi kami, kami Retina Production membantu siap teman-teman semua, mulai dari desain sampai hasil yang memuaskan sampai di tangan kalian.


Demikian artikel ini kami buat referensi akurat yang telah kami analisa dan ringkas kembali sehingga dapat dibaca serta bermanfaat untuk para pembaca.

Hubungi Retina Production jika membutuhkan jasa/layanan di bidang multimedia.

Retina Production , “We Make Your Moment Last Forever”

Kontributor :  Ajie Bayu S