Pada dasarnya semua orang yang sudah memenuhi ketentuan, wajib mendaftar NPWP satu bulan sejak mereka menjalankan usaha atau pekerjaannya, baik itu pribadi maupun badan usaha.

NPWP pribadi berlaku untuk individu wajib pajak, mulai dari wiraswasta, aparatur negara, pebisnis, dan masih banyak lagi. Sementara NPWP perusahaan berlaku untuk badan usaha atau perusahaan yang bergerak pada suatu bidang.

Bagi badan usaha, NPWP juga menjadi syarat dalam mengajukan dan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP adalah surat izin bagi suatu badan usaha tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Badan usaha yang tidak memiliki SIUP termasuk ke dalam badan usaha ilegal.

Secara umum NPWP memiliki sejumlah fungsi di antaranya:

  • Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

Bagi para pelaku usaha online, ada beberapa jenis pajak yang dibebankan kepada usahanya, di antaranya:

Pajak Penghasilan (PPh)

DJP mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail, tarifnya 0,5% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar. Sementara jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan net. 

Contohnya, jika pedagang online memiliki omzet sebesar Rp1 miliar per tahun, maka besaran PPh pada online shop tersebut adalah 0,5% dari omset tersebut atau Rp5 juta rupiah per tahun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Bisnis online juga memiliki kewajiban untuk membayar PPN. Tetapi pembayarannya merupakan kewajiban dari pihak marketplace, bukan penjual barang yang menjual dagangannya lewat marketplace tersebut. Biasanya PPN otomatis terpotong langsung pada saat transaksi. 

Begitulah penjelasan terkait dengan NPWP dan Pajak yang dibutuhkan untuk bisnis online. Bagi kamu yang sudah menjalani bisnis secara online pastikan kamu sudah melaksanakan kewajibanmu sebagai wajib pajak.

Semoga informasi ini bermanfaat!


Demikian artikel ini kami buat referensi akurat yang telah kami analisa dan ringkas kembali sehingga dapat dibaca serta bermanfaat untuk para pembaca.

Hubungi  Retina Production  jika membutuhkan jasa/layanan di bidang multimedia.

Retina Production , “Kami Jadikan Momen Anda Abadi Selamanya”

Kontributor :  Ardy Taufik