
Pengertian Merger
Bagi para pelaku usaha atau pebisnis maka sudah tidak asing lagi dengan istilah merger dan akuisisi. Kali ini akan dibahas lebih lanjut terkait mengenai apa yang dimaksud dengan merger dan aturan yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha dan start up.
Merger adalah penggabungan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai UUPT), Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Adapun pengertian lainnya mengenai Merger yaitu adalah menggabungkan perusahaan dengan ukuran perusahaan yang sama dalam hal ini contohnya adalah GoTo yang merupakan gabungan dari dua perusahaan startup unicorn yang memiliki perkembangan yang pesat di masyarakat.
Selain Merger, perusahaan startup juga bisa melakukan akuisisi. Secara singkat Akuisisi adalah pengambilalihan. Namun yang perlu diketahui, terdapat perbedaan antara Merger dan Akuisisi yang perlu diketahui oleh pelaku usaha dan pemilik modal.
Aturan Merger bagi Start Up
Proses Merger Startup seperti yang terjadi pada beberapa perusahaan start up lainnya, maka harus memperhatikan persyaratan merger yang diatur dalam pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berisi Penggabungan dan harus memperhatikan
1. Perseroan , pemegang saham minoritas, karyawan perseroan;
2. Kreditor dan mitra usaha lainnya
3. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Adapun tentang proses selanjutnya, perusahaan yang melakukan merger harus membuat rancangan penggabungan hal ini diatur dalam Pasal 123 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mengenai isi Rancangan penggabungan ini diatur dalam pasal 123 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Rancangan penggabungan ini harus disetujui oleh Dewan Komisaris, hal ini harus dipenuhi agar rancangan penggabungan dapat diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan.
Jika pemegang saham tidak setuju pada RUPS yang dibuat, namun jika sudah tidak ada masalah atau dengan kata lain semua pemegang saham setuju terhadap isi RUPS maka dapat dilakukan pengumuman ringkasan rancangan merger.
Demikian lah pembahasan singkat pengaturan bagi Start up yang ingin melakukan merger, hal ini diharapkan dapat mempermudah bagi para pelaku usaha yang akan memperluas usahanya, semoga dapat bermanfaat!
Demikian lah pembahasan singkat mengenai cara-cara yang bisa kalian lakukan untuk melakukan pemasaran produk di media sosial, perbanyak membaca karna dengan membaca dapat menambah wawasan temen-temen.
Dan bagi teman-teman yang ingin membuat buku tahunan, undangan, brosur, dan yang lainnya bisa langsung menghubungi kami, kami Retina Production membantu siap teman-teman semua, mulai dari desain sampai hasil yang memuaskan sampai di tangan kalian.
Demikian artikel ini kami buat referensi akurat yang telah kami analisa dan ringkas kembali sehingga dapat dibaca serta bermanfaat untuk para pembaca.
Hubungi Retina Production jika membutuhkan jasa/layanan di bidang multimedia.
Retina Production , “Kami Jadikan Momen Anda Abadi Selamanya”
Kontributor : Ardy Taufika