Beberapa dari kita mungkin suka bingung bahkan ada yang bertanya-tanya apa si arti di balik simbol C, R, TM pada merk dagang,tentu saja simbol tersebut memiliki arti yang berbeda-beda. Di kesempatan kali ini kita akan membahas apa maksud dari logo tersebut dan apa perbedaannya, Yuk mari kita simak!
APA SIH ARTI DARI LOGO COPYRIGHT, REGISTER TRADEMARK, DAN TRADEMARK?
COPYRIGHT
Simbol C merupakan sebuah lambang yang menunjukan pada Copyright, yang berarti Hak Cipta. Copyright dalam disalurkan kedalam karya atau produk seperti desain grafis, logo, atau foto yang dijual pada situs-situs tertentu.
Dasar perlindungan hak cipta mengacu pada Undang-Undang RI No. 28 tahun 2014. Contohnya, pada pasal 40 dijelaskan secara lengkap tentang jenis karya apa saja yang memenuhi syarat untuk dilindungi hak ciptanya, seperti:
- Buku, pamflet, dan perwajahan karya tulis serta karya tulis lainnya yang sudah diterbitkan
- Ceramah, kuliah, pidato atau hasil ciptaan serupa lainnya
- Alat peraga yang diproduksi untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu dan atau musik dengan atau tanpa disertai teks
- Drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
- Karya seni rupa dalam berbagai bentuk
- Dan juga program komputer
Register TradeMark
Simbol R berarti nama merk tersebut sudah terdaftar secara hukum, bisa juga dibilang bahwa merk dagang tersebut sudah terdaftar secara legal. Pada beberapa negara di dunia seperti Amerika, jika suatu brand atau nama perusahaan sudah memiiliki simbol kecil ini, maka mereka berarti sudah memiliki hak dalam menggunakan merk tersebut dimana saja dan kapan saja.
Trademark
TradeMark biasa digunakan dengan logo TM ™ dimana TradeMark memiliki arti bahwa merk dagang tersebut belum terdaftar secara hukum, Namun, walaupun sudah ada perusahaan yang mendaftarkan brandnya ke kantor HKI dan juga telah terdaftar, beberapa dari mereka masih terap ada yang menggunakan simbol ini, lengkap dengan logo perusahaan dan seluruh hak cipta di dalamnya.
Hak cipta atau Copyright © tidak mempunyai batasan dan juga bisa diregistrasikan oleh individu, organisasi, firma, yayasan hingga perusahaan. Sebaliknya, Trademark™ dan Registered Trademark ® pada umumnya didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi yang sudah memiliki ijin hak usaha secara sah.
Jadi jika merk dagang kalian belum terdaftar sebaiknya tidak menggunakan simbol R, kalian bisa menggunakan simbol TM karna bisa dikatakan lebih tepat.
Demikian lah pembahasan mengenai perbedaan copyright, register trademark, dan trademark, perbanyak membaca karna dengan membaca dapat menambah wawasan temen-temen.
Dan bagi teman-teman yang ingin membuat buku tahunan, undangan, brosur, dan yang lainnya bisa langsung menghubungi kami, kami Retina Production membantu siap teman-teman semua, mulai dari desain sampai hasil yang memuaskan sampai di tangan kalian.
Demikian artikel ini kami buat referensi akurat yang telah kami analisa dan ringkas kembali sehingga dapat dibaca serta bermanfaat untuk para pembaca.
Hubungi Retina Production jika membutuhkan jasa/layanan di bidang multimedia.
Retina Production , “Kami Jadikan Momen Anda Abadi Selamanya”