Badan usaha di Indonesia memiliki banyak jenis dan bentuk. Badan usaha dalam ranah swasta pun terdapat beberapa jenis, yang diantaranya PT dan CV. Namun selain dua badan usaha tersebut, juga terdapat badan usaha lain yang disebut dengan firma. Lalu apa yang dimaksud dengan firma? mari kita simak pembahasannya.
Pengertian Firma
Firma adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya atau sering juga disebut Fa. Menurut Manulang, firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Tujuan firma
Tujuan firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan (Partnership), sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma.
Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebuah bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Ciri-Ciri Firma
Ciri firma yang dapat kita lihat yaitu:
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
- Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
- Adanya tanggung jawab dan risiko kerugian yang tidak terbatas.
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian.
- Mudah memperoleh kredit usaha.
Jelas berdasarkan ciri-ciri di atas, di dalam firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan.
Kelebihan Firma
Dengan membangun badan usaha firma, ada sejumlah keuntungan firma yang Anda dapatkan. Hal ini tentunya membantu usaha berjalan dengan lancar.
Sistem Pengelolaan Profesional
Badan usaha firma mempunyai sistem pengelolaan yang lebih professional. Hal ini karena terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas pada setiap struktur organisasinya untuk kemajuan perusahaan.
Kemampuan Manajemen Lebih Besar
Seluruh anggota pada badan usaha firma terlibat untuk menyusun strategi perusahaan sehingga firma berpotensi mempunyai tim manajemen yang kuat. Selain itu, manajemen firma lebih teratur karena setiap orang berperan sesuai dengan keahlian pada bidang masing-masing.
Pemilihan Pemimpin berdasarkan Keahlian
Untuk pemilihan pemimpin di dalam badan usaha firma, dilakukan sesuai dengan keahlian masing-masing. Bahkan, usaha firma mempunyai lebih dari satu pemimpin.
Kemampuan Pembentukan Modal Lebih Besar
Badan usaha firma memiliki kemampuan membentuk atau menambah modal perusahaan lebih besar. Hal ini karena pemilik firma lebih dari satu orang dan modal awal untuk membangun firma berasal dari patungan dari setiap anggota yang masuk menjadi ke dalam firma.
Kekurangan Firma
Selain mempunyai kelebihan, badan usaha firma mempunyai kekurangan, antara lain:
Tidak Ada Pemisahan Kekayaan Pribadi
Anggota firma tidak hanya bertanggung jawab pada modal, tetapi juga pada kekayaan yang dimiliki masing-masing anggota. Oleh karena itu, apabila terjadi kebangkrutan, maka aset pribadi yang dimiliki akan digunakan untuk menjamin kerugian yang dialami perusahaan. Begitu juga apabila satu di antara anggota firma mengalami kerugian, maka anggota lain harus menanggungnya.
Tanggung Jawab kepemilikan Tak Terbatas
Di dalam firma, tanggung jawab kepemilikan tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan sehingga aset pribadi yang dimiliki anggota akan digunakan untuk menutupi utang perusahaan.
Rentan Terjadi Perselisihan
Badan usaha firma rentan terjadi perselisihan karena adanya ketidakadilan dalam pembagian keuntungan atau profit.
Timbul Konflik Kepentingan
Selain itu, di dalam kepengurusan firma, kepemimpinan dipegang lebih dari satu orang. Keadaan ini tentunya bisa menimbulkan konflik jika masing-masing pemimpin saling mendominasi. Bahkan, terkadang menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini memberikan iklim bisnis yang tidak sehat kedepannya
Begitulah pembahasan terkait dengan firma.
Semoga informasi dan pembahasan ini dapat bermanfaat bagi kalian semua ya!
Demikian artikel ini kami buat referensi akurat yang telah kami analisa dan ringkas kembali sehingga dapat dibaca serta bermanfaat untuk para pembaca.Hubungi Retina Production jika membutuhkan jasa/layanan di bidang multimedia.Retina Production , “Kami Jadikan Momen Anda Abadi Selamanya”Kontributor : Ardy Taufika